Selasa, 22 Maret 2011

MEMPERLAKUKAN JENAZAH

[1] Menshalati mayat muslim hukumnya fardhu kifayah

[2] Yang tidak wajib hukumnya dishalati (tapi boleh) :

a. Anak yang belum baligh [Boleh dishalati meskipun lahir karena
keguguran, yaitu yang gugur dari kandungan ibunya sebelum sempurna umur
kandungan. Ini jika umurnya dalam kandungan ibunya sampai empat bulan.
Jika gugur sebelum empat bulan maka ia tidak dishalati].
b. Orang yang mati syahid
[3] Disyariatkan menshalati :

a. Orang yang meninggal karena dibunuh dalam pelaksaanaan huhud hukum
Allah
b. Orang yang berbuat dosa dan melakukan hal-hal yang haram. Orang ahlul
ilmi dan ahlul diin tidak menshalati supaya menjadi pelajaran bagi
orang-orang yang seperti itu
c. Orang yang berutang yang tidak meninggalkan harta yang bisa menutupi
utang-utangnya, maka orang yang seperti ini dihsalati
d. Orang yang dikuburkan sebelum dishalati (atau sebagian orang sudah
menshalati sementara yang lainnya belum menshalati) maka mereka boleh
menshalati di kuburnya.
e. Orang yang mati di suatu tempat dimana tidak ada seorangpun yang
menshalati di sana, maka sekelompok kaum muslimin menshalatinya dengan
shalat gaib. [Karena tidak semua yang meninggal dishalati dengan shalat
gaib]

[4] Diharamkan menshalati, memohonkan ampunan dan rahmat untuk
orang-orang kafir dan orang-orang munafik [mereka bisa diketahui dari
sikap mereka memperolok-olokkan serta memusuhi hukum dan syari'at Islam,
dengan ciri-ciri yang lain].

[5] Berjamaah dalam shalat jenazah hukumnya wajib, seperti halnya dengan
shalat-shalat wajib yang lainnya. Jika merek shalat jenazah satu
persatu/sendiri-sendiri maka kewajiban shalat jenazah sudah terpenuhi,
tetapi mereka berdosa karena meninggalkan jama'ah, wallahu 'alam.

[6] Jumlah minimal jemaah yang tersebutkan dalam pelaksanaan shalat
jenazah adalah tiga orang.

[7] Lebih banyak jumlah jemaah lebih afdhal bagi mayyit.

[8] Disukai membuat shaf/baris di belakang imam tiga shaf ke atas.

[9] Jika yang shalat dengan imam hanya satu orang, maka orang itu tidak
berdiri pas di samping imam sejajar seperti halnya dalam shalat-shalat
lain, tapi ia berdiri di belakang imam. [Dari sini anda mengetahui
kesalahan banyak orang bahkan orang-orang terpelajar yaitu dalam
shalat-shalat biasa lainnya jika hanya berdua maka yang ma'mum mundur
sedikit dari posisi yang sejajar imam].

[10] Pemimpin umat atau wakilnya lebih berhak menjadi imam dalam shalat,
jika keduanya tidak ada maka yang lebih pantas mengimami adalah yang
lebih baik bacaan/hafalan Qur'an-nya, kemudian yang selanjutnya
tersebutkan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

[11] Jika kebetulkan banyak sekali jenazah terdiri dari jenazah
laki-laki dan jenazah wanita, maka mereka dishalati sekali shalat.
Jenazah laki-laki (meskipun masih anak-anak) diletakkan lebih dekat
dengan imam, sedangkan jenazah wanita di arah kiblat.

[12] Boleh juga dishalati satu persatu, karena ini adalah hukum asalnya.

[13] Lebih afdhal jika shalat jenazah di luar masjid, yaitu di suatu
tempat yang disiapkan untuk shalat jenazah, dan boleh juga di masjid
karena semuanya ini pernah diamalkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam.

[14] Tidak boleh shalat jenazah di antara [pekuburan [Bagi yang
mencermati baik-baik, hal ini tidak bertentangan dengan yang disebutkan
di Bagian XII No.3 bagian (d)]

[15] Imam berdiri di posisi kepala mayat laki-laki dan di posisi
pertengahan mayat wanita.

[16] Bertakbir 4 kali inilah yang paling kuat atau 5 sampai 9 kali,
semua ini sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lebih utama jika
diragamkan, kadang-kadang mengamalkan yang satu dan kadang-kadang
mengamalkan yang lain.

[17] Disyariatkan mengangkat kedua tangan pada takbir yang pertama saja.

[18] Lalu melatakkan tangan kanan di atas tangan kiri lalu menempelkan
di dada.

[19] Setelah takbir yang pertama membaca surah Al-Fatihah dan satu
surah. [Disini tidak ada penjelasan yang menyebutkan adanya do'a
istiftaah]

[20] Bacaan dalam shalat jenazah sifatnya sir [pelan].

[21] Lalu takbir yang kedua kemudian membaca shalawat kepada Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

[22] Lalu bertakbir untuk takbir selanjutnya, dan mengikhlaskan doa
untuk mayyit.

[23] Berdoa dengan doa yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
seperti : "Alahumma 'abduka wabna amatika ahyaaja ilaa rahmatika wa anta
ghaniyyi an 'adzabihi in kana muhsinan farid fii hasanaatihi, saayyian
fatajawaja 'an sayyiatihi" Artinya : "Ya Allah, ini adalah hamba-Mu,
anak hamba-Mu, ia memerlukan rahmat-Mu, Engkau berkuasa untuk tidak
menyiksanya, jika ia baik maka tambahlah kebaikannya, jika ia jahat maka
maafkanlah kejahatannya"

[24] Berdoa antara takbir yang terakhir dengan salam disyariatkan.

[25] Kemudian salam dua kali seperti halnya pada shalat wajib yang lain,
yang pertama ke kanan dan yang kedua ke kiri, boleh juga salam hanya
satu kali, karena kedua cara ini tersebutkan dalam sunnah.

[26] Menurut sunnah salam pada shalat jenazah dengan cara sir (pelan),
bagi imam dan orang-orang yang ikut di belalakangnya.

[27] Tidak boleh shalat pada waktu-waktu terlarang, kecuali karena
darurat. [waktu-waktu terlarang ; saat terbitnya matahari, tatkala
matahari pas dipertengahan dan tatkala terbenam]

XIII MENGUBURKAN MAYYIT

[1] Wajib menguburkan mayyit, meskipun kafir.

[2] Tidak boleh menguburkan seorang muslim dengan seorang kafir, begitu
pula sebaliknya, harus dipekuburan masing-masing.

[3] Menurut sunnah Rasul, menguburkan di tempat penguburan, kecuali
orang-orang yang mati syahid mereka dikuburkan di lokasi mereka gugur
tidak dipindahkan ke penguburan. [Hal ini memuat bantahan terhadap
sebagian orang yang mewasiatkan supaya dikuburkan di masjid atau di
makam khusus atau di tempat lainnya yang sebenarnya tidak boleh di dalam
syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala]

[4] Tidak boleh menguburkan pada waktu-waktu terlarang [Lihat Bagian XII
No 27] atau pada waktu malam, kecuali karena dalam keadaan darurat,
meskipun dengan cara memakai lampu dan turun di lubang kubur untuk
memudahkan pelaksanaan penguburan.

[5] Wajib memperdalam lubang kubur, memperluas serta memperbaiki.

[6] Penataan kubur tempat mayat ada dua cara yang dibolehkan :

[a] Lahad : yaitu melubangi liang kubur ke arah kiblat (ini yang
afdhal).

[b] Syaq : Melubangi ke bawah di pertengahan liang kubur.

[7] Dalam kondisi darurat boleh menguburkan dalam satu lubang dua mayat
atau lebih, dan yang lebih didahulukan adalah yang lebih afdhal di
antara mereka.

[8] Yang menurunkan mayat adalah kaum laki-laki (mekipun mayatnya
perempuan).

[9] Para wali-wali si mayyit lebih berhak menurunkannya.

[10] Boleh seorang suami mengerjakan sendiri penguburan istrinya.

[11] Dipersyaratkan bagi yang menguburkan wanita ; yang semalam itu
tidak menyetubuhi isterinya.

[12] Menurut sunnah : memasukkan mayat dari arah belakang liang kubur.

[13] Meletakkan mayat di atas sebelah kanannya, wajahnya menghadap
kiblat, kepala dan kedua kakinya melentang ke kanan dan kekiri kiblat.

[14] Orang yang meletakkan mayat di kubur membaca : "bismillahi wa'alaa
sunnati rasuulillahi shallallahu 'alaihi wa sallama" -Artinya : '(Aku
meletakkannya) dengan nama Allah dan menurut sunnah Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam" atau : "bismillahi wa 'alaa millati
rasulillahi shallallahu 'alaihi wa sallama" - Artinya : "(Aku
meletakkan) dengan nama Allah dan menurut millah (agama) Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam".

[15] Setelah menimbun kubur disunnahkan hal-hal berikut :

a. Meninggikan kubur sekitar sejengkal dari permukaan tanah, tida
diratakan, supaya dapat dikenal dan dipelihara serta tidak dihinakan.
b. Meninggikan hanya dengan batas yang tersebut tadi.
c. Memberi tanda dengan batu atau selain batu supaya dikenali.
d. Berdiri di kubur sambil mendoakan dan memerintahkan kepada yang hadir
supaya mendoakan dan memohonkan ampunan juga. (Inilah yang tersebutkan
di dalam sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, adapun talqin yang
banyak dilakukan oleh orang-orang awam pada zaman ini maka hal itu tidak
ada dalil landasannya di dalam sunnah).

[16] Boleh duduk saat pemakaman dengan maksud memberi peringatan
orang-orang yang hadir akan kematian serta alam setelah kematian.
[Hadits Al-Barra bin 'Aazib]

[17] Menggali kuburan sebagai persiapan sebelum mati, yang dilakukan
oleh sebagian orang adalah perbuatan yang tidak dianjurkan dalam
syari'at, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah
melakukan hal itu, para sahabat beliaupun tidak melakukannya. Seorang
hamba tidak mengetahui di mana ia akan mati. Jika ia melakukan hal itu
dengan dalih supaya bersiap-siap mati atau untuk mengingat kematian maka
itu dapat dilakukan dengan cara memperbanyak amalan shaleh, berziarah ke
kubur, bukan dengan cara melakukan hal-hal yang hanya dibikin-bikin oleh
orang

[Disalin dari kitab Muhtasar Kitab Ahkaamul Janaaiz wa Bid'auha, karya
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany, diringkas oleh Syaikh Ali Hasan
Ali Abdul Hamid dan diterjemahkan oleh Muhammad Dahri Komaruddin]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar